City of Thousand Smiles

Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia Diajukan Terima Bantuan

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Warga yang meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Covid-19 akan diberikan bantuan, yang nantinya diterima oleh ahli waris pasien tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Rika Komarina mengatakan, bantuan yang diberikan senilai Rp 15 juta per jiwa sesuai pada Surat Edaran Kementerian Sosial tentang penanganan perlindungan sosial bagi pasien Covid-19. Rika menuturkan, pemkot pun telah menyetorkan data-data tersebut ke pemerintah provinsi yang kemudian dikirim ke Kementerian Sosial.

“Pemkot hanya mengusulkan saja, keputusannya ada di pemerintah pusat nantinya,” ujar Rika, Selasa (12/1/2021).

Menurut Rika, hingga saat ini belum diketahui kapan pencairan dana santunan tersebut. Pemkot hanya berwenang dalam mendata dan menerima pendaftaran dari mereka yang menjadi korban Covid-19.

“Berkas persyaratannya adalah KTP asli ahli waris, akta kematian, surat keterangan RT/RW, lurah dan camat, serta keterangan dari dokter maupun rumah sakit,” ujarnya.

Rika lenajutkan, Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Beoitung telah menyerahkan data dari kabupaten/kota ke Kemensos dengan total tujuh pasien, yang terdiri dari dua warga Pangkalpinang, satu warga Bangka Selatan, satu warga Bangka Barat dan tiga warga Kabupaten Belitung. Pencairan dana santunan ini akan langsung diterima ahli waris pasien melalui transfer bank. (Coy/pio)

Sumber: 
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang
Penulis: 
Coy | Pio
Fotografer: 
Coy
Editor: 
Ira | Zulfahmi
Leave A Reply

Your email address will not be published.